Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Donor Darah Setelah Vaksin Kedua Covid-19


WILISNEWS, JEMBER – Para relawan pendonor darah kini tidak harus menunggu satu bulan atau empat minggu untuk donor darah pasca menerima vaksin Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pengurus Pusat (PP) PMI, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setekah 2 minggu menerima vaksin Covid-19. SE itu tertanggal 19 Maret 2021 dengan di tandatangani oleh dr Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PP PMI. 

Surat PP PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 itu menjelaskan surat tersebut melengkapi surat PP PMI tertanggal 28 Januari 2021 yang menyebutkan donor darah bisa dilakukan setelah 4 minggu sejak vaksin Covid-19 yang kedua. “Kami sudah menerima surat dari PP PMI yang menyatakan bahwa donor darah dapat dilakukan setelah 2 minggu vaksinasi,” kata ketua PMI kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. 

Menurut dia, berdasarkan surat PP PMI tersebut, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua. “Dengan aturan baru ini, saya harap segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember,” ujarnya. 

Pasalnya, belakangan stok darah di UDD PMI kabupaten Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya. Bisa jadi, sambungnya, salah satunya penyebabnya, banyak relawanan pendonor tidak bisa donor darah setelah vaksinasi. “Kami harap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah,” imbuhnya.

Kemudian, bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19, baik yang tanpa gejala atau yang dirawat (gejala sedang/berat/ kritis kemudian sembuh) dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau dua minggu dinyatakan sembuh. Dan bebas gejala. Sedangkan bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfuse komponen darah dan atau Plasma Konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. “Hal ini berlaku baik untuk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” ujarnya.

Selain itu, penyitas Covid-19, jika sudah sembuh minimal 3 bulan maka layak diberikan vaksin Covid-19. “Kami tentu senang dengan surat ini karena relawan pendonor tidak perlu menunggu lama untuk donoh darah,” terangnya. 

Meski demikian, ketua PMI kabuaten Jember EA Zaenal Marzuki terus mengajak masyarakat untuk proktif donor darah. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada par relawan yang teah mendonorkan darahnya, setetes darah bisa menyelamatkan sesama. Bagi para relawan yang belum donor, hayuk ke UDD PMI Jl Srikoyo, Markas PMI Jalan Jawa atau Klinik Pratama MI di JL Brawijaya Jubung untuk donor darah,” imbuhnya. (ZH)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Donor Darah Setelah Vaksin Kedua Covid-19"